Jumat, 18 Maret 2016


Hak dan Kewajiban 

- PENGERTIAN HAK : 
 
Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Atau Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.


- PENGERTIAN KEWAJIBAN :

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Maka dari itu Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.


Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.



Berikut ini berita yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban :

Ratusan Guru Bantu Daerah di Inhu belum terima gaji 3 bulan

Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo | Kamis, 17 Maret 2016 17:28




 

Merdeka.com - Sebanyak 432 Guru Bantu Daerah (GBD) bertugas di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mengaku belum digaji selama tiga bulan pada 2016. Alhasil, banyak dari mereka harus melakoni pekerjaan sampingan buat memenuhi kebutuhan hidup.
"Kami sudah tiga bulan belum terima bayaran," kata Ketua Forum Guru Bantu Daerah (GBD) Kabupaten Indragiri Hulu, R. Muhammad Ali Nafiah, di Rengat, Kamis (17/3).

Ali mengatakan, ratusan guru itu saat ini menderita akibat tidak memiliki duit buat membeli kebutuhan sehari-hari. Sedangkan uang gaji dijanjikan tak kunjung datang dan tanpa alasan jelas.

Menurut Ali, banyak guru bantu menjalankan tugasnya di daerah terpencil, jauh dari pusat kota, jika tidak mengantongi uang sangat berbahaya. Karena buat membeli kebutuhan rumah tangga hanya mengandalkan uang gaji setiap bulannya.

"Kami sangat membutuhkan gaji itu, berharap segera dicairkan oleh pemerintah," ujar Ali.

Menurut Ali, gaji guru bantu memang biasa dibayarkan per tiga bulan setiap awal tahun, setelah itu baru dibayarkan setiap bulan.

"Ada informasinya gaji bakal dikirim ke rekening masing-masing guru," ucap Ali, seperti dilansir dari Antara.

Saat ini, ujar Ali, sejumlah guru bantu mencari pekerjaan sampingan buat menyambung hidup seperti berjualan, kerja bangunan, bahkan bertani di ladang. Jika tidak, maka kocek mereka bakal kempes.

Mulyadi, guru bantu Provinsi Riau yang bertugas di daerah sulit Dusun Sadan, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, harus bekerja sampingan menderas getah karet.

"Setiap hari libur keluar dari dalam hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, tempat mengajar anak-anak Suku Talang Mamak," kata Mulyadi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu, Ujang Sudrajad mengatakan, beralasan terus berupaya supaya gaji guru non pegawai negeri sipil itu dapat segera dicairkan.

Gaji GBD masih terus diupayakan," kata Ujang.

Menurut Ujang, untuk 236 GBD kabupaten menerima gaji Rp 1,5 juta per bulan. Dari 236 GBD itu, ada 47 orang mengajar di daerah sulit. Namun, mereka mendapatkan tambahan tunjangan dana transportasi Rp 500 ribu per bulan. Berbeda dengan GBD lainnya yang hanya menerima tunjangan transportasi Rp 350 ribu.

"Gaji GBD disediakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, tunjangan transpor dari kabupaten," ucap Ujang.


komentar :

            Menurut saya, ini sangat keterlaluan. Bagaimana tidak, Guru adalah orang tua kedua dari muridnya dan hampir setiap hari Guru tersebut mengajari muridnya hingga dia menjadi pintar. Tetapi, usahanya tidak dibayar sedikit pun. Mungkin siGuru mempunyai keluarga dirumahnya yang menjadi tanggung jawab primer. Sampai-sampai siGuru melakoni pekerjaan sampingan untuk menghidupi keluarganya.  

           Kasihan sekali guru-guru itu diberi harapan palsu (PHP) oleh Pemerintah Provinsi Riau, apalagi guru-guru ini adalah Guru Bantuan Daerah (GBD) dan ditugaskan didaerah terpencil yang jauh dari pusat kota. 
Sumber :










0 komentar:

Posting Komentar

Comments